Kepala Bappedalda Nunukan Divonis Lima Tahun Penjara

Kepala Bappedalda Nunukan Divonis Lima Tahun Penjara

Anak Perbatasan Nunukan :Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur, manjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedalda) Nunukan non aktif Hasan Basri, Rabu (25/2). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebesar Rp1,697.151.000 pada pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) enam proyek di daerah itu. Keenam proyek tersebut adalah perluasan pembangunan Bandara Nunukan, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan pada 2006. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hasan juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun, jika dibandingkan tuntutan jaksa Hendri Prabowo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa divonis enam tahun penjara. Terdakwa Hasan Basri terbukti melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha, sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Wiyata. Dalam sidang terungkap, terdakwa Hasan bersama terdakwa lainnya membuat dokumen Amdal yang bukan kewenangan Bapedalda. Yang berhak membuat dokumen tersebut adalah instansi teknis. (SY/OL-01)

0 komentar:






Copyright © 2008 - Anak Perbatasan - is proudly powered by Blogger
Blogger Template