Kepala Bappedalda Nunukan Divonis Lima Tahun Penjara

Kepala Bappedalda Nunukan Divonis Lima Tahun Penjara

Anak Perbatasan Nunukan :Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Timur, manjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bappedalda) Nunukan non aktif Hasan Basri, Rabu (25/2). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebesar Rp1,697.151.000 pada pembuatan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) enam proyek di daerah itu. Keenam proyek tersebut adalah perluasan pembangunan Bandara Nunukan, embung Sungai Bilal, embung Sungai Bolong, kanal Sebuku-Sembakung, gedung Gabungan Dinas (Gadis) Kabupaten Nunukan, dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan pada 2006. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hasan juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun, jika dibandingkan tuntutan jaksa Hendri Prabowo yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa divonis enam tahun penjara. Terdakwa Hasan Basri terbukti melanggar PP 27/1999 tentang Amdal, Kepmen Lingkungan Hidup nomor 17/2001 tentang Jenis Rencana Usaha, sehingga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Wiyata. Dalam sidang terungkap, terdakwa Hasan bersama terdakwa lainnya membuat dokumen Amdal yang bukan kewenangan Bapedalda. Yang berhak membuat dokumen tersebut adalah instansi teknis. (SY/OL-01)

Surat Suara Mahaaalll... Jangan Golput!

Surat Suara Mahaaalll... Jangan Golput!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary

Anak Perbatasan Nunukan— Mahasiswa Universitas Mercu Buana (UMB) terperangah saat anggota divisi sosialisasi KPUD Jakarta Barat David Panggabean mengatakan bahwa satu lembar surat suara, jika difotokopi, seharga Rp 14.000 per lembarnya. "Haaa...? Mahal banget!" gumam mereka, saat sosialisasi dan simulasi pemilu, di Kampus UMB, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (12/3). Ukurannya yang terbilang besar memang tak sedikit menghabiskan anggaran pemilu. Bagaimana tanggapan para mahasiswa, yang rata-rata merupakan pemilih pemula. Akbar, mahasiswa semester enam jurusan Management mengatakan, surat suara yang berukuran besar itu sangat mengejutkannya. Pesan menarik pun dilontarkan Akbar kepada Kompas.com. "Saya kaget sekali melihat surat suara yang besar. Fotokopinya aja Rp 14.000. Makanya jangan golput lah. Sayang, udah bikin surat suaranya mahal, mending uangnya buat gue," kata Akbar. Melihat besarnya surat suara, ia pun mengaku bingung. Bingung memilih calon dari partai mana. Bingung pula membayangkan, bagaimana repotnya di bilik suara. Simulasi pemilu pun baru kali ini diikutinya. "Gue mau centang partai aja, (kalau) sama calonnya enggak kenal. Pilih partai yang enggak gampang diatur, tegas, punya sikap," ujarnya. Namun, hingga saat ini, Akbar belum punya pilihan, ke mana suaranya akan diberikan. Mahasiswa lainnya, Riska, juga menyatakan hal yang tak jauh berbeda. Ia baru hari ini melihat ukuran surat suara yang ukurannya sangat besar, apalagi sebagai warga Tangerang, pemilih akan dihadapkan pada empat jenis surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. "Udah kebayang deh, gimana repotnya di dalam bilik suara. Empat surat suara, ukurannya besar, nyari nama caleg. Tau ah, liat nanti," ujar dia.

Abd Rahman Gantikan Muslimin

Abd Rahman Gantikan Muslimin
Pergantian Antar Waktu dari PPP

Anak Perbatasan Nunukan - Abd Rahman dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menjadi anggota DPRD Nunukan menggantikan posisi H Muslimin uang meninggal dunia pada Desember 2008 lalu. Ini ditandai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Nunukan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2004-2009, di gedung DPRD Nunukan, kemarin. Dalam pengucapan sumpah/janji, Ketua DPRD H Ngatidjan Achmadi sendiri yang memimpinnya. Setelah itu, dilanjutkan penandatanganan berita acara dan penyematan lambang DPRD kepada Abd Rahman. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Nunukan meminta, Abd Rahman bisa meningkatkan tugas di DPRD dan bisa koordinatif dengan anggota DPRD yang lain dan Pemkab Nunukan. “Ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Yakni keaktifan anggota DPRD dalam mengikuti sidang, menyampaikan apresiasi dan merespons masyarakat dan menjaga kehormatan lembaga DPRD,” tegasnya. Selain itu, sebagai anggota DPRD, diharapkan dapat lebih menyuarakan keinginan masyarakat. “Berpikirlah apa yang kami berikan kepada daerah, bukan apa yang daerah berikan kepada Anda,” tambahnya. Sebagai anggota DPRD, juga harus mengawasi kebijakan-kebijakan Pemkab Nunukan, namun tetap sigap menjadi partner kerja dan berkoordinasi. Sementara itu, ditemui seusai pelantikan, Abd Rahman yang sebelum menjadi anggota DPRD, juga aktif di Pramuka, PMI dan KNPI menuturkan, tupoksinya di DPRD dan di organisasi yang ia ikuti sebelumnya sangat berbeda. Ia berharap, yang diinginkan masyarakat akan ‘dibawa’ ke lembaga ini untuk dibicarakan bersama dengan anggota DPRD lainnya, hingga mencapai mufakat dan solusi terbaik. “Insya allah kalau saya sehat, amanat rakyat dan amanat dari lembaga akan saya laksanakan sesuai kemampuan saya,” katanya. Meskipun masa bakti anggota DPRD Nunukan berakhir Juli mendatang dan berarti hanya 4 bulan saja Abd Rahman menggantikan (Alm) Muslimin SH, ia mengaku tetap optimis menjalankan tupoksi. Salah satu program ke depannya, berkoordinasi dengan anggota DPRD lainnya mengenai kegiatan-kegiatan yang belum terselesaikan. “Di komisi III ini komisi pembangunan. Utamanya dalam pelaksanaan proyek yang belum dan sudah diselesaikan, maupun evaluasinya,” jelasnya. Apa Abd Rahman nanti akan ‘sevokal’ (Alm) Muslimin SH yang memang terkenal paling vokal diantara anggota DPRD lainnya? “Kita harus lihat dan tergantung permasalahannya dulu. Karena kita juga harus menjaga etika menyangkut lembaga DPRD ini. Kita juga tidak bisa ’berat sebelah’ dalam memihak. Kalau benar secara jelas dan ada di UU, pasti kita pertahankan,” terangnya. Pelantikan PAW ini dihadiri Wabup Nunukan Kasmir Foret, dipimpin Ketua DPRD H Ngatidjan Achmadi. Lalu Wakil Ketua DPRD H Muhiddin Iskandar dan Abd Wahab Kiak, pimpinan muspida dan vertikal, serta pimpinan instansi dilingkup Pemkab Nunukan, organisasi wanita, tokoh agama dan adat di Nunukan.(dew)

Prihatin Alih Fungsi Hutan

Prihatin Alih Fungsi Hutan
Berbagai konflik lahan yang muncul di Kabupaten Nunukan salah satunya disebabkan alih fungsi hutan yang dilakukan tanpa prosedural.

PRIHATIN. Itu jawaban yang muncul dari Abdul Wahab Kiak, Wakil Ketua DPRD Nunukan ketika ditanyakan soal beberapa kasus lahan yang sedang dialami masyarakat Nunukan. Konflik yang paling sering terjadi adalah antara perusahaan dengan kelompok tani di kawasan Simenggaris dan Sebuku. ”Jujur ya, konflik lahan itu muncul karena kebijakan yang tumpang tindih. Ada yang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Semua merasa sebagai yang punya hutan,” kata Wahab. Kalau mengacu pada Undang-undang, kata Wahab, hutan adalah ’wilayahnya’ Menteri Kehutanan. Semua aktivitas di atasnya, mulai penguasaan lahan sampai penebangan kayu izinnya dari Menteri Kehutanan. Sedangkan pemerintah daerah, kata Wahab, tidak punya wewenang kecuali berupa rekomendasi seperti izin lokasi. ”Masalahnya, walaupun hutan itu punya Menhut, tapi di daerah disuruh menjaganya. Dephut tidak mampu menjaga hutan sehingga mudah dirambah orang,” kata Wahab. Karena hutan menjadi wilayah ’kekuasaan’ Menhut, maka pemerintah di daerah tidak bisa semena-mena memperlakukan kawasan hutan. Misalnya mengatasnamakan kepentingan rakyat, lalu mengizinkan membuka lahan hutan. ”Kawasan hutan di Nunukan sudah diatur peruntukkannya berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kalau aturan itu ditabrak begitu saja, maka sudah terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Wahab Ia mencontohkan beberapa kasus alih fungsi hutan yang terjadi di daerah itu. Misalnya pemberian izin perkebunan kepada empat perusahaan di kawasan Simenggaris, yakni PT Nunukan Jaya Lestari (NJL 17.413 hektare), PT Sebakis Inti Lestari (SIL 20.000 hektare), PT Sebuku Inti Plantation (SIP 20.000 hektare) dan PT Pohon Emas Lestari (PEL 3.000 hektare) Kemudian juga hutan lindung Nunukan yang telah dibebani aktivitas proyek pembangunan jalan serta pembangunan pencetakan sawah di Sembakung. ”Semua itu mengalami peralihan fungsi hutan. Ada kerugian negara karena kayu tegakan sudah ditebang,” ujarnya Sebagai pimpinan di dewan Wahab Kiak mengakui kurang memahami mengapa muncul kebijakan alih fungsi hutan di daerah itu. Padahal kebanyakan yang dialihfungsikan masih berstatus KBK (kawasan budidaya kehutanan) di mana kayunya masih potensial secara ekonomis. ”Apalagi, saat ini yang saya ketahui usulan RTRW untuk seluruh Kaltim ditolak oleh pemerintah pusat. Jadi, RTRW yang tahun lalu diupayakan perubahannya oleh para bupati dan walikota se-Kaltim tidak bisa dipakai. Nah, bagaimana nasib warga yang telah terlanjur melakukan aktivitas ekonomi di lahan-lahan yang dialihfungsikan,” ujar politisi dari PDI Perjuangan ini. *ch siahaan, adver

Rp 4,5 T Royalti Tambang

Rp 4,5 T Royalti Tambang


Empat perusahaan pemegang izin PKP2B di Kaltim menahan pembayaran royalti ke pemerintah pusat sebesar Rp 4,5 triliun. Gemuruh suara bulldozer, excavator dan alat-alat berat itu hampir tak pernah berhenti. Terdengar siang dan malam. Beroperasi di sana-sini, mengoyak lahan-lahan tidur dan kawasan hutan alam Kaltim. Mereka itu – operator-operatornya – seolah tak mempedulikan lagi kerusakan lingkungan sekitar, kecuali terus-terusan bagaimana menguras tambang batubara yang memang berlimpah di provinsi ini. Operasional tambang batubara di provinsi ini mulai terbuka sekitar 80-an. Seiring mulai menipisnya sumberdaya alam hutan. Sekarang ada 33 perusahaan pemegang izin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang beroperasi, 14 di antaranya sudah eksploitasi. Itu belum termasuk ratusan pemegang izin KP (Kuasa Pertambangan) yang seolah ‘lepas kontrol’ mengeruk keuntungan berlimpah, tanpa mempedulikan kondisi yang terjadi. Usaha tambang batubara memang sedang naik daun. Harga produksinya membaik. Permintaan konsumen pun tinggi, di dalam dan luar negeri. Kondisi ini berimbas terhadap peningkatan penerimaan negara, termasuk daerah-daerah penghasil. Tak hanya daerah provinsi, tapi kabupaten dan kota pun kecipratan ‘rezeki’ berupa royalti itu Benarkah itu? Setiap pemegang izin PKP2B memang diwajibkan bayar royalti kepada pemerintah. Besarannya 13,5 persen dari nilai produksi. Rincian royalti yang 13,5 persen itu 40 persen pusat, 20 persen pemerintah provinsi dan 40 persen lainnya daerah penghasil. Tapi, kewajiban PKP2B itu terbentur PP (Peraturan Pemerintah) No 144/2000 tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Batubara sendiri tidak kena PPN. PPN itu seperti jadi boomerang pemerintah. Faktanya, PP 144/2000 itu tak sepenuhnya diterapkan. Perusahaan tetap dikenakan PPN pada awal proses produksi (masukan). Padahal, kalau mengacu kontrak PKP2B generasi pertama yang bersifat khusus (lex spesialis), perusahaan pun harus bebas dari PPN masukan. Kontrak itu juga menyebutkan, pengusaha tambang hanya dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 45 persen dan wajib menyetor Dana Hasil Produksi Batu bara (DHPB) sebesar 13,5 persen. “Nilai PPh dan DHPB ini dibagi dua, yakni untuk pengembangan batubara dan royalti kepada pemerintah,” Kabag Pertambangan Umum Distamben Kaltim, Frediansyah ketika ditemui BONGKAR! di kamar kerjanya. Seperti apa mekanisme pembayaran royalti PKP2B itu? Fredi menyebut kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tapi, peraturan dan perundang-undangan itu membuat posisi pemerintah daerah agak lemah. Daerah tak berhak menuntut langsung pembayaran royalti ke perusahaan. Berapa besaran royalti yang harus disetor setiap perusahaan PKP2B? “Setahu saya, royaltinya sebesar 13,5 persen. Itu dihitung dari jumlah produksi batubara. Yang menghitung jumlah produksinya adalah Direktorat Bina Program atau Dirjen Mineral Panas Bumi (DMB-PABUM) Departemen ESDM. . Selama ini pemegang PKP2B menyetorkan royaltinya ke pusat, tapi mereka wajib menyerahkan bukti foto copy setor ke Distamben Provinsi,’’ ujar Fredi. Ia sendiri tak punya data bukti setor itu, kecuali berharap pemegang izin PKP2B lebih kooporatif dengan pemerintah daerah. Di bagian lain, Kadistamben Kaltim sendiri, Yakub Kiak mengaku, pemerintah pusat berencana mengubah PP No 144/2000. Kembali ke aturan semula (kontrak PKP2B). Kalau sebelumnya produksi masukan (awal produksi) yang dikenai PPN, maka nanti produksi masukan mau pun produksi keluaran dibebaskan dari PPN. “Perusahaan tambang tak boleh lagi membebankan pajaknya ke pembeli atau kontraktor. Mereka harus bebas dari aturan pajak sesuai kontrak PKP2B generasi pertama,” ujar Yakub. Berbincang di kantornya hari Rabu itu, 11 Februari 2009, Yakub menyebut, sedikitnya ada empat perusahaan pemegang izin PKP2B yang menahan pembayaran royalti kepada pemerintah. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 4,5 triliun. Keempat perusahaan itu adalah PT KPC (Kaltim Prima Coal) di Kutim, PT BC (Berau Coal) di Berau, PT BHP Kendilo Coal dan PT KJA (Kideco Jaya Agung) yang keduanya beroperasi di di Kabupaten Paser.*ibnu

28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimutasi, Azis dan Abd Kadir Diberhentikan Sementara

Jumat, 6 Februari 2009
Hafid: Jabatan Baru Adalah Amanah
Azis dan Abd Kadir Diberhentikan Sementara
Sumber : Radar Tarakan Online

NUNUKAN-Gerbong mutasi di Pemkab Nunukan bergerak lagi. 28 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimutasi kemarin. Sanusi yang semula menjabat sebagai Kabag Pembangunan, kini menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Khotaman yang awalnya Kabid Bina Marga di Dinas PU, kini menjabat sebagai Sekretaris DPU.

Bagaimana dengan Kepala Satpol PP Abd Kadir dan Kadis PU Nunukan Azis Muhammadiyah? Untuk saat ini, keduanya yang masih berurusan dengan kepolisian diberhentikan sementara. Menurut keputusan Bupati Nunukan tertanggal 4 Februari 2009, saat ini status mereka hanya pelaksana pada Setda Kabupaten Nunukan.

Sementara Petrus Baco yang awalnya Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan, kini menjadi Pelaksana Pada Dinas Pendidikan. “Beliau sedang sakit,” kata salah seorang narasumber. Selamet Riyadi yang awalnya Kabid Diklat di BKDD Nunukan, sekarang menjabat sebagai Kabag Pembangunan, menggantikan posisi Sanusi. Sedangkan yang menggantikan posisi Khotaman, yakni Abdul Halid yang sebelumnya Kabid Penataan Ruang di DPU. Ibrahim Nur Aslam yang semula Kasi Penanganan Kebersihan Lingkungan pada Bidang Kebersihan di DKPPK, kini memangku jabatan Lurah Selisun Kecamatan Nunukan Selatan.

Dari pantauan koran ini, ada salah seorang PNS yang kerap kali dimutasi. Bahkan jika dihitung, sudah lebih dari 5 kali ia di mutasi. Sebaliknya, ada seorang PNS lain yang bahkan baru sekali ini mengikuti pelantikan, padahal sudah beberapa kali dimutasi. “Pelantikan ini merupakan kelanjutan dari pelantikan pejabat pada 9 Oktober 2008 lalu, sebagai implementasi PP 41/2007. Mengingat masih ada pejabat yang telah diberikan amanah, tapi baru mengikuti pelantikan hari ini,” kata Bupati Nunukan H Abd Hafid Achmad yang memimpin langsung proses pelantikan. Ia menegaskan, pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat struktural yang dilaksanakan hari ini merupakan konsekuensi logis dan merupakan suatu hal biasa dalam organisasi pemerintahan. “Untuk mengisi formasi jabatan yang telah dibentuk, dinamisasi dan penyegaran fungsi organisasi itu perlu,” jelasnya.

Ia menambahkan, sesuai peraturan berlaku, pelantikan pejabat ini semakin mempertegas, pejabat yang dilantik sudah sah melaksanakan tugas dalam jabatannya. “Bagi yang telah dipilih menduduki suatu jabatan, namun belum dilantik atau tidak siap dilantik, secara hukum dianggap belum sah melaksanakan tugas,” tandasnya. Konsekuensinya, pejabat tersebut belum bisa menerima segala bentuk tunjangan. Termasuk tunjangan tambahan penghasilan yang berkaitan dengan jabatan yang disandangnya. “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan sebuah amanah. Harap diingat dan direnungkan. Saya telah melantik saudara-saudara, maka saudara harus menunaikan tugas sebaik-baiknya,” imbuhnya. Pelantikan ini dihadiri Wabup Kasmir Foret, Sekkab Zainuddin HZ, para asisten, serta kepala dinas dan bagian di lingkungan Pemkab Nunukan. (dew)

Bupati Nunukan Dilaporkan ke KPK


NUNUKAN-- Dua mahasiswa asal Nunukan melaporkan Bupati Nunukan ,Abdul Hafid Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kebijakan bupati yang mengeluarkan ijin alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan dan pembangunan jalan, termasuk kebijakan pemberian ijin perkebunan yang menyebabkan terjadinya illegal logging. Di KPK, kedua mahasiswa diterima staf KPK, Moelyono. “Benar, ada mahasiswa yang melaporkan Bupati Nunukan ke KPK terkait alih fungsi lahan dan illegal logging. Tapi kami minta nama mahasiswa ini tidak dipublikasikan untuk keamanan mereka,” kata A Rahmat Kusuma, Koordinator Umum Indonesian Guard (IG) For Forest and Mountain, Jakarta, yang ikut mendampingi mahasiswa tersebut. Untuk membuktikan ucapannya itu, Rahmat menunjukkan selembar tanda terima laporan. Menurutnya, mahasiswa itu melaporkan Bupati Nunukan karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam alih fungsi lahan di Nunukan baik untuk perkebunan maupun untuk pembangunan jalan termasuk illegal logging.
“Kan sudah jelas, Menteri Kehutanan pernah mengatakan kepada aparat untuk mengusut pemerintah daerah yang mengalih fungsikan lahan tanpa ijin,” katanya.
Dikatakannya, tidak mungkin menanam kelapa sawit di tengah hutan, dilahan yang masih termasuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), seperti yang terjadi di Nunukan. Ia memprediksi, kasus alih fungsi lahan yang terjadi di Riau, besarnya hanya sekitar 10 persen dari yang terjadi di Nunukan. “ Ini bukan hanya alih fungsi lahan hutan untuk perkebunan dan jalan saja, tapi ada kegiatan illegal loggingnya. Hutan dibabat untuk kelapa sawit, tapi batangannya dimana?, mana kayunya?,” tanya dia.
Dari data IG jelasnya, sedikitnya ada 23 perusahaan yang mendapatkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). “Apakah layak KBK ditanami sawit?. Tapi bupati Nunukan telah mengeluarkan IPK sampai 23 perusahaan,”katanya.

Ia menegaskan, pengalih fungsian lahan hutan untuk perkebunan tidak bisa dilakukan di kawasan hutan lindung. “Jadi itu tidak boleh. Karena dalam aturan itu sudah jelas, mana yang bisa ditanami untuk perkebunan dan mana yang tidak boleh,” katanya.
Ia juga menyoroti sejumlah pemberian ijin perkebunan yang tumpang tindih. Misalnya saja, katanya bupati mengeluarkan ijin perkebunan kelapa sawit di hutan kepada PT Tunas Mandiri Lumbis. Namun pada lahan yang sama, bupati juga merekomendasikan petani menananam di lahan yang sama pula dengan bantuan dana bergulir. Selain itu katanya ada pula lahan perkebunan yang dikeluarkan di lahan PT Adindo Hutani Lestari yang berpotensi menimbulkan konflik. Dikatakannya, kasus alih fungsi lahan di Nunukan menjadi perhatian khususnya sejumlah LSM lingkungan, sebab sebagai daerah perbatasan yang menjadi pintu gerbang Indonesia, Nunukan menjadi contoh bagaimana pengelolaan hutan di Indonesia.
Pihaknya sendiri dalam waktu dekat bersama LSM lain seperti Walhi dan Greenpeace akan ke Nunukan untuk melakukan investigasi lapangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Ini semuanya akan kami sampaikan kepada Menteri Kehutanan. Kalau bupati tidak bersalah, kami mendukung program alih fungsi lahan yang dilakukan Bupati Nunukan, tapi kalau itu salah harus di ambil tindakan hukum,” katanya. Pada kesempatan itu Rahmat menambahkan, selain melaporkan kasus alih fungsi lahan ke KPK, laporan yang sama juga telah disampaikan ke Kejaksaan Agung. (noe)
Sumber :www.korankaltim.com






Copyright © 2008 - Anak Perbatasan - is proudly powered by Blogger
Blogger Template